FPPK-PS Meminta Pemkab Sumbawa Dan Pemprov NTB Tidak Meninggikan Ego Untuk Selesaikan Tanah Milik H. Maksud Yang Di Duga Bersengketa
Sumbawa, FokusNTB – Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, Abdul Hatap.S.Pd bersama Kuasa Hukumnya Surahman, MD SH, MH dan pemilik hak tanah atas nama H.Maksut yang sudah sertifikat SHM 2384 luas 8.02M².
“Dalam waktu dekat akan dibangun pagar tembok permanen berdasarkan luas tanah dalam sertifikat SHM 2384 dan material berupa bata merah, pasir dan semen sedang diangkut menggunakan pick up” ungkapnya.
Hatap, sapaan akrabnya, menjelaskan terkait secara hukum tentunya pemerintah provinsi NTB maupun pemerintah kabupaten Sumbawa sekaligus aparat penegak hukum sudah mengerti dan paham bahwa tanah tersebut memiliki atas haknya dan sertifikat masih dipegang oleh pemilik H.Maksud sampai saat ini. Bahkan menurutnya sertifikat tersebut telah diagunkan di bank sebagai jaminan untuk pinjaman uang.
“Kami dari lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, sangat mendukung dan mendorong secara bersama – sama atas laporan yang di laporkan oleh Bapak Surahman MD,.SH,.MH selaku kuasa hukum H.Maksud terkait dengan adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) tentang anggaran pengadaan tanah aset daerah yang menggunakan anggaran negara, dan pemerintah Pemprov NTB telah mengklaim tanah Samsat adalah tanah pemerintah Pemprov NTB” jelas Hatap.
“Kemudian kami sangat kecewa dengan Pemprov NTB karena adanya dugaan tanah tersebut dilakukan tukar guling antara tanah Pemrov NTB dengan tanah Pemda kabupaten Sumbawa, dimana Pemprov NTB seharusnya tidak serta merta menerima tanah tersebut dari Pemda Sumbawa untuk dijadikan Kantor pelayanan SAMSAT kalau tanah tersebut tidak jelas sesuai dengan dukumen berupa administrasi (SOP) dan keabsahaan tentang tanah berupa sertifikat” terangnya.
Masih Hatap menuturkan bila berangkat dari hal tersebut, dia menduga terkait dengan adanya tukar guling tanah pemrov NTB dan Pemda Sumbawa tentunya merupakan bagian dari konspirasi jahat secara bersama – sama untuk mendapatkan keuntungan dari hasil korupsi uang negara dari hasil pajak rakyat.
“Sekarang menjadi pertanyaan dipublik yang saat ini sedang buming dimedsos,apakah tanah dikantor pelayanan samsat tersebut adalah tanah pemerintah Pemrof NTB, atau tanah Pemda Sumbawa dan/atau tanah H.Maksud, tapi kalau memang tanah tersebut adalah tanah pemerintah tolong buktikan secara hukum seperti H.MAKSUD telah memegang alas hak berupa sertifikat nomor SHN 2384 Luas 802 M2, dan obyeknya jelas karena sertifikat induk nomor SHM 1181 luas 3 700.M2 dipecahkan menjadi 5 sertifikat, salah satunya SHM 2384 luas 802 M2 hak milik atas nama H.MAKSUD didalam sertifikat yang telah dianggunkan dibank” beber Hatap.
“Jadi oknum pemerintah jangan rakus dengan hak rakyat donk, dan jangan rampas hak rakyat, dan apabila kurang jelas silahkan pemerintah Pemrov NTB atau Pemda Sumbawa melakukan rekonstruksi ulang, dimana obyek tanah pemprof NTB yang diduga telah dilakukan tukar guling, karena SHM 2384 luas 820 M2 atas nama H.MAKSUD didalam sertifikat obyeknya berada di areal Samsat Sumbawa” tuturnya.
Saat ini H.Maksud beserta tim investigasi Abdul Hatap.S.Pd dan Surahman MD,.SH.MH dalam waktu dekat melakukan pembangunan pagar tembok karena jelas bahwa haknya berdasar SHM 2384 Luas 820 M² dan SHM 2384 tersebut pemecahan dari sertifikat induk No SHM 1181 luas 3.700 M². “Sekarang kami pertanyakan terhadap Pemprov dan Pemda Sumbawa” kata Hatap.
Pihaknya berharap kepada Pemprov NTB dan Pemda Sumbawa untuk segera mengambil sikap menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak boleh menahan ego dan mempertahankan eksestensi kebenaran. “Karena kalau kami menilai tentunya Pemprov NTB dan Pemda Sumbawa diduga sama – sama tidak menjalakan SOP terkait dengan pengadaan tanah untuk aset” pungkasnya.