Ekonomi BisnisKesehatanPeristiwaPolhukamSosial

FPPK Pertanyakan Laporan Dugaan Pemborosan Penggunaan Anggaran Pembangunan Dua Puskesmas Kepada Kejari Sumbawa

Sumbawa, FokusNTB – Berdasarkan laporan Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa tentang adanya dugaan pemborosan penggunaan anggaran pembangunan puskesmas kecamatan Tarano dan puskesmas kecamatan Alas yang bernilai 1.8 miliyar tahun 2019-2020.

Abdul Hatap S.Pd, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, telah melaporkan dugaan pemborosan penggunaan anggaran pembangunan puskesmas kecamatan Tarano dan kecamatan Alas tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa, bahkan mengakui bahwa dirinya sudah diambil keterangan oleh pihak Kejaksaan. Kepada FokusNTB, dia menjelaskan detail kronologi pelaporan.

Dari laporan tersebut, Hatap mempertanyakan atas laporan yang dilaporkan kepada Kejari Sumbawa sudah sejauh mana terkait dengan hasil perkembangan penyelidikan terhadap laporan yang dilaporkannya.

Masih Hatap melanjutkan, berdasarkan keterangan yang sudah diambil oleh Kejari Sumbawa kepada para pihak terkait, tentunya ada keterangan berupa SP2HP yang diberikan kepada pelapor tentang perkembangan penyilidikan, tapi pelapor belum sama sekali menerima hasil penyelidikan berupa SP2HP dari kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa.

“Apabila Kejari Sumbawa lamban dan lemah dalam penyelidikan atas laporannya, FPPK Pulau Sumbawa akan melakukan aksi akbar di kantor Kejari Sumbawa. Karena sebelumnya FPPK Pulau Sumbawa sudah melakukan aksi akbar Kejari Sumbawa terkait dengan ada 5 laporan namun belum ada kejelasan dari berapa laporan yang dilaporkan ditambah lagi dengan laporan dugaan pemborosan penggunaan anggaran tahun 2019-2020 pembangunan puskesmas kecamatan tarano dan puskesmas kecamatan alas” jelasnya.

“Tapi kami FPPK Pulau Sumbawa masih mengapresiasi tentang kinerja kejaksaan negeri kabupaten sumbawa semoga tetap dalam konsisten, profesional, komitmen terkait dengan keterbukaan dan transparan dalam menangani kasus dan sipapun itu apabila melakukan pelanggaran hukum maka berikan sangsi secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku” tegas Hatap.

Dia berharap jangan sampai rakyat atau lembaga memberikan mosi tidak percaya terhadap aparat penegak hukum Kejari Sumbawa.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button