EdukasiPeristiwa

Aliansi Mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa Undang Diskusi Selesaikan Problem Kampus, Rektor Tidak Hadir

Sumbawa, Fokus NTB – Aliansi Mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa terdiri dari organisasi mahasiswa se-UTS dan mahasiswa umum Universitas Teknologi Sumbawa melakukan diskusi terbuka dengan mengundang Rektor Universitas Teknologi Sumbawa (18/11/2021).


Hal ini dikarenakan mahasiswa resah melihat situasi dan kondisi permasalahan kampus yang semakin lama semakin banyak. problematika kampus yang kian hari makin nampak jelas di lingkungan UTS. Dengan kesibukan akademik baik didalam kampus dan luar kampus membuat mahasiswa tidak memikirkan persoalan dilingkungan mereka, olehnya dari keresahan yang sama seluruh organisasi mahasiswa se-UTS dan mahasiswa Universitas Teknologi berdiskusi menyatukan prespektif dan tentunya mengumpulkan data untuk disampaikan langsung kepada Rektor UTS.


Sejejer problematika mulai dari sarana prasarana, pembayaran asrama, beasiswa angkatan 2020 semseter 1 dan 2 tak kunjung dicairkan, moving class membuat mahasiswa kewalahan, transparansi anggaran kemahasiswaan, kejelasan beasiswa NTB yang tak kunjung hadir, biaya semester pendek yang mahal, sistem siakad yag belum efektif, kejelasan statuta UTS sebagai landasan hukum dalam sebuah universitas, pemergeran kampus UTS, ISBUD dan AKOM yang terkesan amburadur dan masih banyak lagi.


La Ode Agustamil, selaku Ketua BEM UTS menyampaikan, kesepakatan bersama Aliansi Mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa akan diadakan Diskusi Terbuka bersama Rektor UTS pada Kamis (18/11).


“Niat kami yang begitu baik mengundang Rektor UTS untuk berdiskusi dengan mahasiswa tapi justru tidak menghadiri Diskusi Terbuka tersebut. Beliau memilih menghadiri agenda yang seharusnya bisa diwakili oleh wakil rektor atau jajaranya. Hal ini membuktikan Rektor UTS tidak peduli kepada mahasiswanya,” ucapnya.


“Aliansi Mahasiswa UTS memberikan pernyataan sikap kecewa dan menyayangkan sikap rektor tersebut dan mengultimatum kepada Rektor UTS untuk menjawab tuntutan yang telah dilayangkan di depan Gedung Rektorat UTS. Dengan ketentuan waktu tuntutan harus terjawab 2 x 24 jam terhitung dari 18 s/d 20 November 2021 harus ada surat keputusan yang menyatakan menerima dan merealisasikan tuntutan mahasiswa. Apabila tuntutan tidak diterima dalam kurun waktu tersebut akan ada gelombang masa yang lebih besar. Terakhir yang ingin saya sampaikan harapan mahasiswa adalah rektor harus melihat lebih dekat permasalahan kampus hari ini dimana yang menjadi korbannya adalah mahasiswanya,” pungkas La Ode Agustamil.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button