Ini Salah Satu Terduga Terkait Penemuan Orok Bayi Di Kampung Bugis
Sumbawa Besar, Fokus NTB –
Unit PIDUM dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan seorang wanita berinisial DM (19), pada Minggu (7/11) kemarin.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, terungkap DM, warga RT 003/RW 002 desa Langam Kecamatan Lopok, adalah pelaku aborsi yang membuang jasad bayinya di samping Toko Boxi, kelurahan Bugis pada Sabtu (6/11) lalu.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., dalam keterangan pers melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, pada senin (8/11) menerangkan
bahwa polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan olah TKP, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan penemuan mayat bayi di TKP.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP, didapatkan salah satu saksi berinisial DM (19) yang juga karyawan bekerja di Toko BOXI mengakui bahwa dirinya adalah ibu dari mayat bayi yang ditemukan di TKP berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 6 – 7 bulan” ungkap Kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan, DM menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya berinisial SG, namun ditolak oleh keluarga. Sementara pelaku DM sudah mengandung janin dari hubungan asmara yang tidak dikehendaki oleh pelaku dan kekasihnya.
“Keduanya memutuskan untuk melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung oleh pelaku DM dengan cara meminum obat untuk mengugurkan kandungan yang diberikan oleh SG” ungkapnya.
Menurut Kasi Humas, Penyidik Reskrim Polres Sumbawa mengamankan DM untuk melakukan interogasi dan pemeriksaan medis seperti tes urine kehamilan serta pemeriksaan obgyn oleh tenaga medis. Sedangkan kekasih dari DM sedang dalam pencarian oleh kepolisian.
Pelaku dijerat Lasal 77A ayat (1) UU RI No.35 THN 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). serta Pasal 45A Undang Undang RI No.35 THN 2014 tentang Perlindungan Anak.