Akibat Pengaruh Miras, Pria Ini Aniaya Ketua RT
Taliwang, FokusNTB – AA (23), warga Kelurahan Dalam, kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus mendekam dalam jeruji besi. Gara-gara menganiaya Lukman (44) seorang ketua RT di Lingkungan Sebok RT. 002/RW. 002, Sabtu (06/11) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos menjelaskan, awalnya korban sedang berada di rumahnya, tiba-tiba pelapor mendengar keributan diluar rumah sehingga korban keluar rumah, selanjutnya pelapor melihat terlapor sedang berkelahi dengan temannya sehingga pelapor melerai kejadian tersebut
Namun pelapor ikut dipukul sehingga menyebabkan bibir atasnya luka robek, akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taliwang. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian bibir atas ( bawah hidung) sehingga korban mengalami 11 Jahitan” urai IPDA Eddy.
“Setelah itu korban dibawa ke RSUD Asy-Syifa untuk dilakukan pertolongan awal, kemudian mencari pelaku dan mengamankan pelaku ke Polsek Taliwang untuk proses lebih lanjut,” beber Kasi Humas.
IPDA Eddy menambahkan, ketika diamankan pelaku dalam kondisi mabuk berat akibat alkohol.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.