Kriminal HukumPeristiwa

Advocat FA-Law Office Laporkan BRI Sumbawa Ke OJK

Sumbawa, Fokus NTB – 5 orang Advokat, yang bernaung dibawah bendera kantor hukum F.A Law Office secara resmi, Senin (25/10) mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat di Mataram.

Mereka menyampaikan surat pengaduan secara resmi kepada OJK
atas tindakan yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumbawa atas kasus sita hak tanggungan.

semuanya berwenang untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai para penerima kuasa khusus atas kliennya seorang nasabah,
yang beralamat di Jalan Mangga No.26 Uma Sima Sumbawa Besar NTB

Tim advokat tersebut terdiri dari Febriyan Anindita SH, Aminuddin SH MH, M. Gufran SH, Randa Jamra Negara SH dan Jaharuddin SH.

Menurut Advocat Febriyan Anindita SH dalam keterangan pers kepada awak media, Selasa (26/10), kasus yang menimpa kliennya ini harus diadukan dan dilaporkan kepada OJK dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Pimpinan Regional Office BRI di Denpasar Bali maupun Pimpinan Cabang BRI Sumbawa.

“Dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2014, pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa; “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan” jelasnya.

Lanjut dia, Apalagi didalam Pasal 11 pula dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

“Bahkan didalam Pasal 12 ditegaskan bahwa yang disebut Pengaduan adalah penyampaian ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial pada Konsumen yang diduga terjadi karena kesalahan atau kelalaian Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan” papar Advocat muda itu.

Febriyan pun menerangkan kronologis yang menimpa kliennya sehingga tersangkut masalah pada sektor keuangan.

“Adalah klien kami berinisial RPK telah melakukan perjanjian kredit dengan pihak bank BRI Cabang Sumbawa dengan Nomor : 11 tertanggal 7 Februari 2019, bahwa tertuang pada bagian jangka waktu Kredit pasal 4 perjanjian kredit ini akan berakhir sampai dengan tahun 2029 mendatang, akan tetapi pihak bank tidak memberikan ruang untuk mediasi atau membicarakan penyelesaian pembayaran kredit secara rahasia dengan bank serta pihak bank tidak melakukan mediasi untuk menghasilkan solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa.

Bahkan, sambung dia, pada 19 Januari 2021 kliennya telah diberikan surat peringatan pertama oleh BRI Cabang Sumbawa dengan Nomor:B.110/KC-XI/ADK/01/2021, menyusul surat peringatan kedua tanggal 10 Februari 2021 Yang dengan Nomor:B.305/KC-XI/ADK/02/2021.

“Sehingga kliennya berkomunikasi lewat telpon dengan bagian kredit bermasalah akhir bulan Juli lalu, dan hasil pertemuan klien kami saat itu yakni klien kami diminta untuk menyiapkan sejumlah dana dengan maksud untuk mengeluarkan rumah atau hak tanggungan dari daftar lelang” beber Advovkat asli Sumbawa ini.

Pada saat itu rumah klien kami telah dimasukan dalam daftar pelelangan & pada saat pertemuan tersebut bagian kredit bermasalah menyampaikan kepada klien kami untuk menyiapkan uang setengah dari tunggakan angsuran ungkap Febriyan, dengan jumlah tunggakan angsuran klien kami saat itu berjumlah Rp. 32 juta, kemudian klien kami & istrinya telah menyiapkan dana Rp. 15 Juta, dengan maksud memenuhi permintaan bank untuk mengeluarkan rumah klien kami dari daftar pelelangan serta membayar tunggakan di bank BRI Cabang Sumbawa, namun pada saat klien kami akan mentransfer uang Rp. 15 juta tersebut, justru pihak bank BRI menolak dengan alasan uang yang harus disiapkan bukan setengah dari tunggakan melainkan setengah dari jumlah pinjaman di bank BRI Cabang Sumbawa.

Setelah mendapatkan penolakan pembayaran oleh bank, klien kami berinisiatif menemui bagian kredit bermasalah pada 16 Juni 2021 di kantor Cabang BRI Sumbawa dan inti pertemuan klien kami dengan salah seorang pegawai BRI berinisial Mhn, saat itu klien kami diberi waktu hingga akhir bulan Juli 2021 untuk menyiapkan uang Sejumlah Rp.100 Juta dengan maksud rumah klien kami dikeluarkan dari daftar lelang dan diberikan batas waktu hingga tanggal 15 Juli 2021, akan tetapi pada tanggal 6 Juli 2021 justru klien kami mendapatkan surat pemberitahuan jadwal lelang hak tanggungan Pertama (1) dari pihak bank BRI Cabang Sumbawa dengan No : B.160/KC-XI/ADK/07/2021, mengingat batas waktu yang diberikan belum usai namun pihak bank sudah menjadwalkan pelelangan terhadap Hak Tanggungan klien kami, dimana setelah klien kami mendapatkan surat penjadwalan pelelangan hak tanggungan tersebut.

Febriyan mengungkapkan kliennya sudah berusaha untuk menghubungi bagian kredit bermasalah namun tidak mendapatkan respon dari pihak yang bersangkutan, bahkan pada tanggal 27 September 2021 kliennya kembali mendapatkan surat Pemberitahuan Jadwal Lelang Hak Tanggungan Kedua (2) dari Pihak Bank BRI Cabang Sumbawa dengan No: B.3385/KC-XI/ADK/09/2021.

“Pada tanggal 4 Oktober 2021 klien kami berusaha untuk menghubungi bagian kredit bermasalah dengan maksud untuk membicarakan terkait tunggakan klien kami namun tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan” tansaaparnya.

Oleh karena itu, dengan mengacu pada Pasal 4 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK meliputi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang pada point A ayat 1 proses penyelesaian sengketa salah satunya melalui mediasi.

“Untuk itu klien kami selaku konsumen sektor jasa keuangan meminta dengan hormat kepada Pimpinan OJK agar menjamin serta melindungi hak nasabah klien kami selaku salah satu nasabah layanan keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan meminta OJK segera menindaklanjuti aduan yang kami ajukan, demi terwujudnya perlindungan konsumen sektor Perbankan di Indonesia” tegas Advocat Febriyan Anindita SH.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button