Kriminal HukumPeristiwa

Tim Hukum Sakura Samawa Apresiasi Putusan Bebas Mantan Kabid

Mataram, FokusNTB – Putusan bebas akhirnya dijatuhkan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi Kabupaten Bima, Hj. Jubaidah.

Kini ia bisa bernafas dengan lega. Sebelumnya ia dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupia dengan subsider 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut Kuasa Hukum terdakwa, Suhartono SH dan Surahman MD, SH, MH yang tergabung dalam Kantor Hukum SS & Partners telah resmi menerima pemberitahuan atas putusan kasasi melalui SIPP pada Kamis (7/10).

“Mengenai petikan putusan resmi belum kami terima” ungkap Suhartono.

Hj.Jubaidah merupakan mantan Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan dan Olah Raga kabupaten Bima telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum atas segala tuntutannya sebagaimana registrasi perkara nomor : 27/K/Pid.Sus-TPK/2020 PN.MTR.

Surahman. MD, SH,MH yang didampingi oleh Tim Hukum lainnya yang tergabung dalam SS & PARTNERS ketika dimintai keterangannya oleh awak media ini, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tentang telah diputuskan perkara tersebut ditingkat Kasasi.

“Kasus tersebut telah diadili dan diputuskan oleh hakim Mahkamah Agung yang diketuai majelis hakim Gazalba Saleh dengan amar putusannya menolak kasasi JPU” jelas Surahman.

Suhartono menambahkan bahwa terseretnya Hj. Jubaidah dalam kasus hukum ini, awalnya ketika ia memerintahkan UPT Dikpora di Kecamatan untuk memungut iuran pelaksanaan try out ujian SD pada tahun 2018.

Terbongkarnya peran Jubaidah setelah Polres Bima menangkap Kepala UPT Dikpora kecamatan Bolo dengan barang bukti sebesar Rp 42 juta rupiah, setelah dilakukan audit terhadap kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 162 juta.

Atas pemeriksaan pada pembuktian di Pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Tipikor pengadilan Mataram membebaskan terdakwa Hj. Jibaidah dari tuntutan JPU.

“Dalam pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat pertama maupun ditingkat Kasasi sama dengan pertimbangan hukum kami, dan terhadap uang pengganti yang telah dititipkan Terdakwa harus dikembalikan setelah adanya petikan putusan resmi kami terima nanti” pungkas Suhartono.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button