PeristiwaPolhukam

Surahman MD Harap DPRD Sumbawa Segera Proses PAW Aleg Partai Berkarya, Niat Bawa ke Ranah Hukum Terkait SK Pengurus Plt

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Surahman MD, SH, MH selaku kuasa hukum DPW Partai Berkarya NTB menjelaskan bahwa anggota legislatif (aleg) dari Partai Berkarya di DPRD Kabupaten Sumbawa telah diberhentikan sebagai kader maupung anggota partai melalui surat keputusan nomor 45/DPW partai berkarya/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 yang ditandatangani Ketua DPW Partai Berkarya NTB versi Hutomo Mandala Putra yakni H. Darmawan. Demikian disampaikan Surahman MD, SH, MH selaku kuasa hukum DPW Partai Berkarya ke Fokus NTB, Jumat (24/09/2021).


Berkaitan dengan keputusan DPW Partai Berkarya NTB tersebut, Surahman MD sudah melayangkan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif Partai Berkarya ke DPRD Sumbawa. Usulan PAW tersebut direspon cepat Ketua DPRD Sumbawa.


“Alhamdulilah surat usulan PAW anggota DPRD Sumbawa dari Partai Berkarya direspon Ketua Dewan. Kami sangat mengapresiasi respon cepat pak Ketua Dewan,” ungkap Surahman MD SH MH saat jumpa media di kantornya jalan Bungur 19 Sumbawa. Surahman MD menjelaskan bahwa, Ketua DPRD Sumbawa membalas usulan tersebut dengan persyaratan PAW anggota DPRD.


Selaku kuasa hukum DPW Partai Berkarya NTB, Surahman MD juga berniar menempuh upaya hukum terkait pengunaan SK Pengurus versi Plt ke DPRD, KPU, dan Kesbangpoldagri Sumbawa. Menurutnya hal tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPW dan Ketua DPC untuk langkah hukum terkait SK Plt yang tidak diakui oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM, pungkasnya.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button