Polhukam

Kuasa Hukum Partai Berkarya Layangkan Somasi Terkait PAW Anggota Bermasalah

Sumbawa Besar, FokusNTB – Kuasa Hukum DPW Partai Berkarya NTB, Surahman MD SH MH, akan melayangkan surat somasi kepada Ketua DPRD Sumbawa terkait belum ada jawaban usulan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumbawa yang ditujukan ke lembaga legislatif tersebut beberapa waktu lalu.

“Kami akan melayangkan surat somasi ke Ketua DPRD Sumbawa besok karena surat usulan PAW anggota Dewan dari DPW Partai Berkarya yang kami serahkan lebih dari seminggu, belum juga mendapat respon” ungkap Surahman MD SH MH, kepada para wartawan saat Jumpa Pers di Kantornya Advokat AS & Partners di Jalan Bungur No.19 Sumbawa, Rabu malam (22/09).

Surahman menjelaskan, surat yang dimaksud adalah berasal dari Ketua DPW Partai Berkarya NTB Agus Karmawan SH terkait usulan PAW terhadap Hasanuddin, anggota DPRD Sumbawa. Surat tersebut dikirimkan karena Hasanuddin sebagai kader maupun anggota Partai Berkarya telah diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 45/DPW Partai Berkarya/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Berkarya NTB versi Hutomo Mandala Putra, H. Darmawan.

Ketua DPW Partai Berkarya NTB versi Muchdi PR, Agus Karmawan SH, juga menandatangani surat pemberhentian terhadap Hasanuddin dan mengusulkan PAW sesuai surat DPW Partai Berkarya NTB, Nomor SK-PAW.012/DPW/Partai Berkarya/ NTB/IX/2021 tanggal 2 September 2021.

Lanjut Surahman menerangkan bahwa sesuai amanat undang undang surat usulan PAW tersebut harus sudah ditanggapi, paling lambat selama 7 hari harus sudah ada jawaban” ungkap Man, sapaan akrab Advokat muda ini.

Tetapi tertunda karena Ketua DPRD meminta waktu untuk berkonsultasi dan berkordinasi dengan Biro Hukum Pemprov NTB dan sejumlah lembaga hukum lainnya terkait persoalan tersebut.

Lebih jauh Surahman mengatakan, alasan diberhentikannya Hasanuddin karena selama ini tidak ada kontribusi terhadap partai dan dia telah melaksanakan sejenis kongres luar biasa yang tidak diatur dalam AD/ART partai.

“Dia sudah diberhentikan sebagai kader dan anggota Partai Berkarya, sehingga yang bersangkutan saat ini berdiri tanpa ada payung hukum yang jelas maupun partai pengusung lagi” tegas Man.

Menanggapi pernyataan Hasanuddin tersebut seperti dilansir di media yang menyebutkan dia berada di kubu HMP, menurut Man, pernyataan tersebut merupakan sebuah bentuk pembodohan publik.

Pengacara kondang Sumbawa itu juga mengatakan oknum anggota DPRD itu memberikan pernyataan bahwa masih terjadi sengketa di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Sementara proses hukum tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan oknum anggota Dewan tersebut” bebernya.

Selain itu, Surahman mempertanyakan surat yang dikirimkan ke DPRD Sumbawa, KPU Sumbawa dan Kesbangpoldagri Sumbawa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus sekaligus ketua DPC yang ditunjuk berdasarkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dari Partai Berkarya.

“Yang jadi pertanyaan SK Plt dari Partai Berkarya yang mana? Wong dia sudah dipecat oleh dua versi, baik kubu HMP maupun Muhcdi PR. Jadi kekuatan hukum terhadap SK Plt tersebut tidak ada sama sekali karena tidak diakui oleh pemerintah dan Negara serta tidak didelegasi oleh Kementerian Hukum dan HAM” terangnya.

Sejauh ini, diakuinya, ia sudah berkordinasi dengan pihak KPU RI maupun KPU di Kabupaten/kota, bahwa mereka tetap mengacu kepada SK Kementerian Hukum dan HAM sampai SK tersebut belum dicabut.

Surahman berencana akan melaporkan dan memproses pidana oknum anggota Dewan tersebut, kerena telah membuat keterangan palsu dengan menerbitkan SK berdasarkan Plt yang tidak diakui oleh Kemenkum HAM.

“Kalaupun ingin memback up oknum anggota Dewan tersebut tidak ada dasar dan tidak ada payung hukum karena dia sudah dipecat dan dicabut keanggotaannya oleh Partai Berkarya. Dalam surat somasi besok juga kami lampirkan SK Pemecatan dia baik dari versi HMP maupun Muchdi PR. Sehingga Ketua DPRD tahu fakta hukum yang terjadi, bukan alasan pembodohan dari oknum anggota Dewan tersebut,” tukasnya.

Karena itu, ia meminta Ketua DPRD Sumbawa agar segera menangani usulan PAW tanpa alasan apapun.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa M. Tayeb juga meminta hal yang sama karena PAW tersebut sudah sesuai aturan partai Berkarya.

“Karena itu kami minta kepada Ketua DPRD untuk segera memproses usulan PAW tersebut sesuai aturan yang berlaku dan AD/ART Partai Berkarya,” pungkas Rambo, sapaan akrabnya.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button