Kriminal HukumPeristiwa

Pelaku Penjambretan Di Sumbawa Akhirnya Menyerahkan Diri

Sumbawa Besar, FokusNTB – Setelah seminggu menghilang, akhirnya salah satu tersangka kasus pejambretan menyerahkan diri, Rabu (22/9) siang.

Salah satu pelaku, YZ (19), yang merupakan residivis akhirnya menyerahkan diri setelah difasilitasi Bhabinkamtibmas Desa Kakiang, Polsek Moyo Hilir. Sebelumnya, rekannya berinisial SF (18) telah tertangkap.

Kapolres Sumbawa mengkonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos, Rabu (22/9), mengatakan, kasus penjambretan disertai ancaman senjata tajam ini terjadi pada tanggal 14 September 2021, sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat itu tiga orang korban, RK (12), AG (13) dan AL (14) berjalan kaki di jalan lintas Sumbawa – Moyo. Tiba-tiba mereka dicegat dua orang berboncengan sepeda motor, tepat di depan Gudang Garuda. Kemudian salah satu pelaku, YZ turun dan menodongkan parang ke arah korban. YZ meminta ketiganya menyerahkan HP.

Salah satu korban (AL) berhasil kabur, sedangkan dua orang rekannya, masih dibawah ancaman. Dengan terpaksa kedua korban masing-masing menyerahkan handphonenya.

Korban pulang dan memberitahukan yang dialaminya kepada keluarga. Korban mengenali wajah pelaku dan sempat mengingat merk dan nomor plat sepeda motor yang digunakan pelaku. Atas dasar informasi tersebut, pihak Polsek Moyo Hilir yang menerima laporan langsung bergerak.

Sepeda motor yang digunakan pelaku ditemukan dan dibawa ke kantor desa. Namun tak lama pemilik motor, SF datang menyusul. Kehadiran SF menarik perhatian para korban dan langsung menyampaikannya ke polisi. Saat itu juga SF ditangkap.

Kemudian polisi memburu YZ, yang sudah teridensifikasi identitasnya. Upaya persuasif pun ditempuh polisi dengan melakukan pendekatan teerhadap keluarga pelaku dan YZ pun akhirnya menyerahkan diri.

Selanjutnya YZ dikawal Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Ruslan menuju Polres Sumbawa dan tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button