Astaga,, Pasturi Di Lombok Kompak Edarkan Sabu
Lombok Barat, FokusNTB – Polisi kembali menangkap sepasang suami istri, R (36) dan ST (42) asal dusun Sepi, desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, Lombok Barat, pada Selasa (14/9).
Sepasang suami istri ini diamankan, karena diduga mengedarkan sabu. Mereka diringkus dari hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap.
“Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi tentang yang bersangkutan” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, saat dijumpai di ruangannya, Rabu (15/09).
Lanjut Faisal, pada saat diamankan barang haram tersebut, sudah dalam keadaan siap untuk diedarkan.
“Saat penangkapan, barang itu sudah ready di tubuh istrinya. Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan polwan karena disembunyikan di dalam BHnya” ketus dia.
Hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram sabu, uang tunai Rp 5,8 juta.
Sumber uang tunai ini masih dalam pengembangan, apakah merupakan hasil transaksi yang mereka lakukan.
“Setelah itu tim melakukan pengembangan dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polres Lombok Barat untuk ditindaklanjuti” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terkait sudah berapa lama terduga pelaku menjalankan bisnis haram jual beli narkotika itu, Faisal menyebut hal tersebut masih dalam proses penyidikan. Begitu pun juga memgenai sumber barang haram itu diperolehnya.
“Selain menyasar anak muda, dari informasi yang kami dapatkan, terkhusus mereka juga menyasar para penambang di kawasan itu” bebernya.
Kini sepasang suami istri ini pun dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.