Kriminal HukumPeristiwa

Polisi Sita 16 Poket Shabu Di Empang

Sumbawa Besar, FokusNTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Terduga pengedar asal Dusun Nyarinying, Desa Gapit, Kecamatan Empang berinisial SU alias B (43) ditangkap Jumat (10/9) sore pukul 15.00 WITA.

Dalam penggeledahan, tim menemukan 16 poket shabu dengan berat total 6,52 gram, masing-masing 2 poket sedang seberat 1,42 gram, dan 14 poket kecil seberat 5,10 gram. Selain itu bong, 11 poket klip kosong, 3 bundel klip transparan, 2 HP dan uang tunai Rp 580 ribu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, mengatakan, terungkapnya kasus ini atas dasar informasi dari masyarakat yang menyebutkan di rumah terduga sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin SH, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk menuju ke TKP. Saat penggeledahan, disaksikan kepala dusun setempat.

Saat itu juga terduga digelandang ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button