Kriminal Hukum

Sepasang Suami Ditangkap Karena Jadi Pengedar Sabu

Mataram, FokusNTB — Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap 6 orang asal Abian Tubuh Baru, Kota Mataram terkait penyalahgunaan narkotika, pada Selasa dini hari (7/9).

Saat konferensi pers pada Rabu (8/9), Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni SH mengatakan, keenam pelaku ditangkap anggotanya di Lingkungan Abian Tubuh Barat, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram.

“Ke enam pelaku itu berinisial, GAS, INK, IGB, IGM, IKS, dan AS, dua di antaranya adalah pasangan suami istri” ungkap Yogi.

Yogi menuturkan, awal penangkapan, polisi mengamankan 4 orang. Dari hasil pengembangan, mereka mengatakan sabu didapat dari IKS alias J.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat bruto 6 gram, alat timbangan dan sejumlah uang tunai” kata dia.

Pengakuan salah satu pelaku, ia membeli sabu itu dari IKS seharga Rp 1,5 juta per gram dan dibagi menjadi 15 poket yang dihargai Rp150ribu per poketnya. Sementara IKS yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama mengakui, peran istrinya (AS) hanya sebagai kurir atau pengantar.

“Keenam pelaku akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara” tegas Yogi.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button