Sumbawa Besar, Fokus NTB – Guna mengantisipasi 3C dan mencegah penyebaran Covid-19, Gabungan Polres Sumbawa bersama unsur TNI, Sat Pol PP Kab. Sumbawa dan Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa sabtu (4/9), menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melakukan penyekatan di Simpang Boak akses masuk ke dalam kota Sumbawa.
Kegiatan penyekatan kendaraan dilakukan setiap malam, sekalgus rapid test Antigen kepada warga yang akan masuk ke dalam kota Sumbawa.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos, mengatakan, dalam penyekatan kendaraan juga dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, serta penerapan protokol kesehatan.
“Khususnya penggunaan masker saat beraktifitas di tempat umum” ucap Sumardi.
Pihaknya juga melakukan penindakan bagi pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, karena selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
Sedangkan Rapid test Antigen malam ini, lanjut Sumardi, dilakukan terhadap 54 warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, selanjutnya dilakukan rapid test antigen oleh tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa.
“Hasilnya 1 orang dinyatakan terkonfirmasi positif dari 54 pelanggar” ungkapnya.
Petugas gabungan juga mengamankan 18 buah sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, juga sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diamankan.