Kriminal HukumPeristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mesin Perahu di Pujut

Lombok Tengah, Fokus NTB – Pada Kamis (12/8) sekitar pukul 08.30 WITA, Tim Puma Polres Lombok Tengah telah menangkap pelaku pencurian di wilayah kecamatan Pujut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana SIK, menjelaskan pada Senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 08.00 WITA, korban Selamat alias Amaq Sapar (31) asal dusun Mawun desa Tumpak menuju Mawun Raya Villa yang berjarak 3 Km dari rumahnya bersama istrinya untuk bekerja.

Barang bukti berupa mesin perahu yang dicuri

“Pada saat meninggalkan rumah, korban masih melihat mesin perahu tersebut. Sekitar pukul 20.00 WITA, korban kembali ke rumahnya dan tidak melihat lagi mesin perahu motor miliknya” terang Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan polisi : LP/ B/ 28/VI/ 2021/ SPKT. Unit Reskrim/ Sektor Kuta/ Res Loteng/ Polda NTB tanggal 5 Juni 2021, pelaku atas nama M (27) asal desa Tumpak Pujut ditangkap di dusun Mawun ketika sedang tidur.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin perahu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta Rupiah). Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mesin perahu merk Yamaha warna hitam abu-abu 15 PK dengan nomor seri YAMAH E15DMH. 6B4K L 1311758.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button