Sumbawa, Fokus NTB – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh Pemerintah sampai tanggal 23 Agustus 2021, khusus daerah luar pulau Jawa. Dengan kebijakan ini tentunya akan berpengaruh kepada beberapa sektor, termasuk disektor ketenagakerjaan.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) NTB mengatakan kebijakan PPKM ini sangat terasa oleh perusahaan, termasuk yang ada di NTB. Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers di kantor DPW FSPMI NTB pada Rabu (11/8).
Sambung Rusman, PPKM tentunya berpengaruh ke beberapa hal di sektor ketenagakerjaan, semisal seperti akan adanya pekerja yang dirumahkan, pengurangan tenaga kerja di beberaja jenis perusahaan, seperti perhotelan, restoran, atau usaha-usaha yang pendapatannya menurun. Hal ini tentunya akan memicu gelombang PHK terhadap pekerja.
“Maka hal diatas perlu sekiranya untuk diantisipasi, agar gelombang PHK tersebut tidak terjadi” tuturnya.
Sehingga hal inilah yang mendasari DPW FSPMI NTB merapatkan barisan untuk membahas terkait ancaman gelombang PHK di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurut Rusman, DPW FSPMI NTB akan mendorong kepada Pemprov dan DPRD Provinsi NTB agar angkat bicara hal tersebut. “Tentunya perlu strategi dan kebijakan yang harus dikeluarkan oleh Pemprov NTB guna menjaga keseimbangan antara perusahaan dengan pekerja” terangnya.
Rusman juga berharap agar Pemerintah dan DPRD Kabupaten / Kota untuk melakukan hal yang sama, dalam hal ini angkat bicara terkait mengantisipasi ledakan PHK.