Kriminal HukumPeristiwa

Hendak Kabur Saat Disergap, Pengedar Sabu Dilumpuhkan Satresnarkoba Polres Bima Kota

Kota Bima, Fokus NTB – Selasa (3/8) pagi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, terpaksa melumpuhkan seorang residivis yang berusaha kabur saat ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dua tembakan terukur di tangan dan kaki, setelah 3 kali tembakan peringatan di udara, terpaksa dilakukan Tim Opsnal pada residivis kasus yang sama tersebut. Setelah pengungkapan itu, pelaku telah dilarikan ke RSUD Bima, Selasa (3/8) petang.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, mengatakan bahwa residivis tersebut berinisial RM (36) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

RM jelas Iptu Thamrin, tidak sendiri saat penggerebekan di TKP yang tidak lain di rumah RM. Ia kedapatan tengah bersama SF (32) warga di kelurahan yang sama dengan RM.

Saat Tim Opsnal menggerebek berdasar informasi masyarakat dan hasil lidik, keduanya sambung Kasat Narkoba menceritakan kronologi penangkapan, tengah asyik duduk.

Melihat Tim Opsnal yang datang, tanpa ragu keduanya berusaha kabur. Tentu tidak ingin target operasi melarikan diri dan lepas begitu saja, Tim langsung mengejar dengan memeringati agar tidak melarikan diri.

“Peringatan lisan anggota tidak diindahkan keduanya. Terpaksa anggota melakukan tindakan terukur dengan tembakan peringatan ke udara tiga kali” jelas Kasat Narkoba.

Iptu Thamrin menjelaskan, meski tembakan ke udara, keduanya tetap berusaha kabur. Akhirnya tembakan terukur di tangan dan kaki, RM baru bisa dilumpuhkan. Sementara SF yang kelihatannya tidak ingin kena tembakan yang sama, menyerah dan berhasil dibekuk tim Opsnal.

SF bersama barang bukti narkoba

Selain mengamankan dua pengedar sabu-sabu tersebut, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 poket plastik klip bening yang di duga sabu dengan berat bersih 0,20 gram.

Barang bukti lain yang disita di TKP, jelas Itpu Thamrin, 1 Buah timbangan warna hitam, 1 buah bing, 4 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 2 buah sumbu, 1 buah tutupan bong, 1 buah hp mrek lenovo warna putih, 1 buah powerbank warna hitam, 1 butir peluru dan uang sejumlah Rp 165 ribu.

“Terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan aka di proses dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku” tutupnya.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button