Kasus Antara Dirut PT. BASA Dengan BNI Berlanjut Ke Tingkat Kasasi
Sumbawa Besar, Fokus NTB – Sabtu malam (31/7) bertempat di BBS Family Cafe & Rest di desa Raberas kec.Sumbawa telah diadakan konferensi pers oleh Pengacara Surahman MD S.H M.H bersama kliennya Rijki Ramdani ST, M.Sc. Berkaitan dengan dialami Rijki Ramdani selaku Direktur PT Bangun Alam Samawa (BASA) yang menggugat PT BNI Cabang Sumbawa dengan kasus dugaan wanprestasi.
Surahman mengatakan bahwa dirinya telah diberi kuasa oleh kliennya, Rijki Randani, untuk mengawal kasusnya yang sekarang menjadi Kasasi di Pengadilan Negeri Sumbawa.
“Dalam hal ini klien saya sebagai penggugat telah naik tingkatnya menjadi pembanding dan saat ini melalui surat kuasa Nomor :123/Pdt/AdvokatSS/VII/2021 secara resmi memberi kuasa kepada saya untuk melanjutkan kasus hukum sebagai pemohon kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan melawan PT BNI cabang Sumbawa” ungkap Surahman.
Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2021 Rijki Randani mengajukan permohonan Kasasi dengan nomor : 4/Akta.Kas/2021/PN.Sbw. Akta tersebut berisi permohonan Pemeriksaan Kasasi terhadap putusan PN NTB dengan nomor : 104/PDT/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Dalam hal ini yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perbankan.
“Dimana penangangan perkara, ada dalil bahwa klien saya sebagai nasabah PT. BNI telah melakukan kewajiban sebagaimana komunikasi awal dengan karyawan BNI melalui media chat WhatApp dan itu telah kami jadikan bukti di pengadilan” terang Surahman.
Lanjut Surahman, dalam percakapan melalui Whatsapp bahwa ada kesepakatan dua belah pihak yang mana dalam percakapan tersebut PT.BNI telah melakukan perjanjian. “Bila Saudara Rijki ini melakukan pelunasan atas kreditnya maka akan dikembalikan apa yabg menjadi agunan/jaminan” Surahman menjabarkan isi chat tersebut.
Lebih lanjut, pengacara kondang Sumabawa tersebut mengatakan bahwa akan dikembalikan apa yang menjadi agunan atau jaminan (sebagian) sertifikat tersebut. Namun didalam perjalanan setelah dilakukan pelunasan sebesar 1.5 Milyar, tergugat (BNI) tidak melakukan apa yang menjadi kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank.
“Dalam hal ini klien saya merasa sudah dirugikan. Namun kasus hukum yang sedang berjalan saat ini adalah perbuatan melawan hukum” ungkapnya.
“Dari yang di janjikan 5 sertifikat agunan” tutur Surahman menjawab pertanyaan wartawan, mengenai jumlah agunan PT.BASA.
Putusan pengadilan menolak gugatan itu, sehingga penggugat mengajukan banding. Dalam mengajukan banding penggugat belum sempat memasukkan memori banding, namun keputusan sudah keluar tersebut, dengan memuat keputusan pengadilan negeri. Putusan yang dimaksud adalah nomor : 32/Pdt.G/2020/PN.Sbw.
Lanjut Surahman dalam hal proses tersebut, setelah dianalisa alur perkara, ternyata ada indikasi perdana. Maka, Direktur PT.BASA dalam waktu dekat ini akan melakukan pelaporan pidana terhadap oknum PT. BNI yang telah melakukan perjanjian.
Surahman menuturkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan data untuk mengajukan data gugatan berikutnya, wanprestasi.
“Bukti Direktur PT. BASA itu nyata wanprestasi” ujar pengacara kondang Sumbawa tersebut.
Dan dari putusan pengadilan bahwa kewajiban PT.BNI wajib mengembalikan seluruh agunan. “Padahal klien kami masih ada sangkutan kredit di BNI” bebernya.
“Kami akan insya allah tetap melakukan upaya hukum karena itu merupakan hak dari klien kami” terang Surahman.