Sat Resnarkoba Polresta Mataram Bongkar Home Industri Pil Ekstasi Oplosan Di Empat Lokasi
Mataram, Fokus NTB – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali membongkar industri rumahan yang diduga membuat pil ekstasi di Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Kamis dini hari (29/7) pukul 01.30 WITA.
“Selama ini kami sudah monitor sehubungan dengan home industri yakni pabrik yang diduga pil ekstasi” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Tim menangkap terduga pelaku berinisial FD alias A (33) sebagai pemilik sekaligus peracik yang diduga Pil Ekstasi berbagai macam logo.
Penangkapan FD merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pemuda bernisial JI alias B (33) dan YA (31), keduanya warga Cakranegara, yang ditangkap di 2 TKP yang berbeda di Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, pada pukul 00.00 WITA.
Dari rumah milik FD, polisi berhasil mengamankan puluhan butir diduga pil ekstasi berbagai macam logo dan warna yang siap edar.
“Kami juga mendapati 2 buah wadah berisikan serangkaian alat untuk membuat pil yang diduga ekstasi dan 1 buah wadah kecil berisikan bubuk warna putih diduga sebagai campuran untuk membuat pil” beber Yogi.
Saat dikonfirmasi di TKP, FD mengakui Pilnya dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam. Ia menjual pada pelanggannya sebesar Rp 50ribu per butir. Para pelanggannya memasok dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Ia mengatakan bahwa ia membuat pil ekstasi oplosannya dengan cara mencampur tepung kanji, buah mahoni serta pewarna makanan.
“Pilnya tidak memiliki efek apa-apa, makanya saya sering dikomplain oleh pelanggan” ujar FD saat konferensi pers.
Setelah penggeledahan rumah FD, polisi menemukan petunjuk ke sebuah rumah perkampungan yang berlokasi di Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan 2 laki-laki berinisial AIC (31) dan AB (23) berikut 2 poket Sabu.
Hasil penelusuran dari masing-masing 4 TKP, ditemukan Sabu dengan total berat bruto keseluruhan yaitu 9,78 gram. Polisi juga menyita beberapa alat komunikasi, sejumlah uang tunai, alat hisap sabu, kartu ATM, puluhan diduga pil ekstasi berbagai macam warna dan logo serta set peralatan untuk membuat pil tersebut.
Kini kelima terduga pelaku sudah digelandang ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.