Sat Resnarkoba Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Mataram, Fokus NTB – Dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba, Satresnarkoba Polresta Mataram kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebesar 99.16 gram, Senin siang (19/7) di ruangan Sat Res Narkoba Polresta Mataram.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba atas 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berinisial LW (41) dan IG (48) yang ditangkap bulan lalu pada Kamis (24/7). Keduanya ditangkap saat transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, Kecamatan Cakranegara” ungkap Kasat Narkoba.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, juga turut dihadiri oleh Panitera Muda Pengadilan Negeri Mataram, Staf Sie BB Kejaksaan Negeri Mataram, Paur Min Sat Tahti Polresta Mataram, Bag. Paminal Si Propam Polresta Mataram, Siwas Polresta Mataram, Subag Hukum Polres Kota Mataram, dan PH Pauzia Tiaida, yang bertindak sebagai saksi pemusnahan.

“Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti shabu adalah dengan cara memasukkan barang bukti tersebut ke dalam blender, kemudian dicampur dengan air dan cairan, selanjutnya diblender sampai hancur” jelas Yogi.
Terakhir, cairan shabu yang telah hancur dibuang ke dalam kloset kamar mandi. Alur pelaksanaan hingga pembuangan turut disaksikan oleh para petugas.
Yogi tetap optimis bahwa Sat Res Narkoba Polresta Mataram akan mengungkap kasus yang lebih besar. Sebab berdasarkan informasi masyarakat saat ini, peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram terbilang masih banyak.