PeristiwaPolhukam

Laksanakan PPKM Mikro, Desa Tumpak Sepakat Tak Ada Nyongkolan

Lombok Tengah, Fokus NTB – Kapolsek Kuta, Iptu Dimas bersama personel Polsek Kuta dan Anggota Bhabinkamtibmas Desa Tumpak, Bripka Lalu Isnaini menyampaikan himbauan tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di masa Pandemi Covid-19 pada acara Rapat penerapan PPKM Mikro di Aula Kantor Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Selasa, (13/7).

Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat bersama Polsek Kuta, Polres Lombok Tengah dan Sat Pol PP Lombok Tengah memutuskan untuk tidak mengadakan acara adat Nyongkolan untuk sementara waktu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro dan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat penerapan PPKM Mikro. ”Resepsi dan Nyongkolan perkawinan diganti dengan acara adat Sorong Serah dengan membatasi  jumlah masyarakat  yakni 25 orang sampai dengan 50 orang saja,” kata Kapolsek Kuta, Polres Lombok Tengah, Iptu I Made Dimas pada rapat tersebut.

Dimas menegaskan, sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat, jika ada masyarakat yang melaksanakan acara Nyongkolan, maka akan dilakukan penyitaan alat musik Nyongkolan oleh aparat Kepolisian. ”Apabila melanggar dengan melaksanakan kegiatan Nyongkolan alat musik yang digunakan akan disita Kepolisian. Dan memberikan tugas tambahan kepada Marbot Masjid untuk memberikan himbauan kepada masyarakat sebelum melaksanakan sholat berjamaah, hari raya dan sholat Jum’at untuk merapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat, menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun diair bersih yang mengalir” tegasnya.

Untuk Sat Pol PP lanjut Dimas, akan menyodorkan surat pernyataan untuk tidak melaksanakan acara Nyongkolan kepada masyarakat yang akan melaksanakan acara pernikahan. ”Pol PP selaku leader dalam penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait kerumunan masa memberikan surat pernyataan untuk tidak melaksanakan nyongkolan sesuai dengan surat edaran Gubernur NTB Nomor 180 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro di Provinsi NTB” ujar Dimas. 

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button