Kriminal HukumPeristiwa

Polres Lombok Utara Ringkus Pelaku Pencurian TV Di Gili Air

Lombok Utara, Fokus NTB – Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian villa kosong dan 2 orang terduga sebagai penadah.

Berdasarkan laporan korban, seorang wanita bernama DKS (36) warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang dalam laporan polisinya menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian di Kulaku Gili Resort, Dusun Gili Air pada 28 juni lalu. Akibat pencurian itu, menyebabkan korban kehilangan 8 unit TV LED dengan kerugian sekitar 8 juta rupiah.

Keterangan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Made Sukadana SH MH, pada Rabu (7/7) di Mapolres Lombok Utara.

Dalam penjelasannya Kasat Reskrim menuturkan atas keterangan korban tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan Tim Puma mendapat informasi dari anggota Bhabinkamtibmas bahwa Kepala Dusun Gili Air bersama warga telah mengamankan 5 unit TV LED merk LG dari tangan seseorang yang diduga hasil curian. “Atas dasar laporan tersebut, kata kasat Reskrim, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud” ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim, karena terduga pelaku tidak bisa menjelaskan asal usul 5 unit TV tersebut ahirnya Tim Puma mengamankan terduga pelaku MH (19) warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah untuk di bawa ke Mapolres Lombok Utara untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan terhadap terduga MH akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku pernah menjual TV hasil curiannya kepada seseorang. “Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di beberapa tempat seperti di Kulaku Gili Resort, Blue Marine Dive Resort, serta Lumbung Gede Bungalow” Jelas Made.

Berdasarkan informasi dari pelaku MH, polisi langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan 2 terduga penadah, EK dan JD yang berasal dari Lombok Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan 5 unit TV LED merk LG serta remote warna hitam milik Kulaku Gili Resort, 3 unit TV merk LG beserta remote milik Blue Marine Dive Resort, 1 unit TV LED merk Samsung beserta remote milik Blue Marine Dive Resort.

“Berdasar perbuatan ketiga pelaku di kenakan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button