Kriminal Hukum

Sebar Video Asusila, Pemuda Asal Lombok Diancam 6 Tahun Penjara

Taliwang, FokusNTB – Polres Sumbawa Barat menggelar press release kasus pemuda oenyebar video bermuatan asusila terhadap pacarnya. Press release dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Sumbawa Barat pada selasa (15/6) pukul 10.00 WITA.

Dalam press release tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SiK, Kanit Tipidter IPDA Rahmadun Siswadi SH bersama anggota Tipidter Briptu Alfian.

Kapolres menyampajkan bahwa
seorang pemuda berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah (Loteng) dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah. “Pelaku MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28) warga asal Sumbawa Barat. Karena pelaku menyebarkan hasil rekaman layar pelaku bersama korban melalui Video Call WhatsApp kepada temannya” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan kronologinya, berawal pelaku dan korban berpacaran jarak jauh selama 5 tahun, karena pelaku berada di pulau Lombok sedangkan korban di pulau Sumbawa, sehingga pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui medsos yaitu WhatsApp.

“Akibat hubungan asmara berjauhan, akhirnya melalui Video Call WhatsApp pelaku meminta korban membuka bajunya, sehingga tanpa disadari perbuatan korban direkam oleh pelaku. Pada saat pelaku dan korban cekcok pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karena sebelumnya pelaku tahu privasi akun Instagram korban” ungkapnya.

Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan pelaku, lalu dia menyebarkan video asusila tersebut.

“Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya,”jelasnya

Kepolisian Resor Sumbawa Barat menerapkan pasal 27 ayat 1 jo, pasal 45 ayat 1 jo,pasal 30 ayat 1 jo, pasal 46 ayat 1 undang -undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dalam Transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. Dalam waktu dekat ini kepolisian akan melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum.

“Dihimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi jangan diberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar.Juga menghimbau kepada masyarakat selama pandemi agar tetap mematuhi prokes Covid-19” tutup Kapolres. (Din)

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button