Polres Bima Kota Bekuk 2 Pria Penjual Shabu
Bima, Fokus NTB – Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi sebuah rumah di Desa Sangiang, Sape Kab.Bima sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Ramli S.H memerintahkan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba IPTU Ramli S.H dalam keterangannya, anggota Resnarkoba segera menuju TKP #1 dan Jumat (21/5) sekitar pukul 11.40 WITA berhasil mengamankan B (33) yang sedang berada didalam rumah. Selanjutnya petugas memanggil ketua RT setempat untuk menunjukkan surat perintah tugas dan dilakukan pengeledahan badan dan di area TKP #1.
Lanjut IPTU Ramli, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu lembar plastik klip berisi kristal diduga shabu, beserta alat hisap bong beserta barang bukti lainnya. Polisi menemukan barang bukti tersebut di bawah karpet dalam kamar rumah.
Sedangkan di TKP #2, anggota opsnal mengamankan R alias L (35) yang sedang berada di depan rumahnya. Ke dua tersangka merupakan warga Dusun Ambarata Desa Sangiang.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan polisi antara lain : 2 lembar plastik klip berisi kristal putih di duga shabu dengan berat netto 1,01 gram, 3 buah bong, 1 buah isolasi, dua sendok pipet, lima buah korek api gas, lima buah hp, dua bungkus plastik klip, satu buah kotak warna hijau, satu buah sumbu satu tabung surya, tiga buah pipet.
Selanjutnya kedua tersangka dan berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk memastikan terjadi penyalahgunaan narkotika, polisi akan melakukan tes urine terhadap terduga,” pungkas IPTU Ramli.(Din)