Ekonomi BisnisPeristiwa

Kemenko Marves Terus Mendorong Ketersediaan Lahan Clean and Clear Untuk Pengembangan Lahan Pergaraman di NTB

Jakarta, Fokus NTB –  Menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, terkait dengan upaya peningkatan produksi garam nasional melalui pembangunan tambak garam dengan lahan terintegrasi dan juga dalam rangka peningkatan kualitas serta pengembangan diversifikasi produk turunan garam. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Safri Burhanudin, didampingi oleh Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim, Amalyos, kembali menginisiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan mengundang para pihak terkait, yang bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pembangunan dan pengembangan pergaraman nasional melalui ekstensifikasi lahan pergaraman, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dengan rakor ini kita akan mengetahui lebih jauh, progres dan permasalahan apa saja yang ada di lapangan, dan tentunya kita akan coba carikan solusinya secara bersama-sama. Misalkan mengenai status lahan yang belum Clean and Clear, atau statusnya yang belum jelas secara hukum,” ujar Deputi Safri, saat membuka rakor, yang digelar via video conference, Kamis (15/05/2020).

Dalam rakor tersebut, salah satu permasalahan yang teridentifikasi berpotensi menghambat ekstensifikasi lahan pergaraman di NTB yaitu, status lahan di tiga lokasi, yang rencananya akan dijadikan lokasi ekstensifikasi lahan pergaraman, ternyata statusnya belum Clean and Clear. Padahal, syarat utama dari suatu lahan untuk dibangun dan dikembangkan bagi tambak garam terintegrasi haruslah jelas status hukumnya, dan hal itu juga sebagai pra-syarat bagi investor untuk masuk berinvestasi membangun dan mengembangkan pergaraman nasional.

“Kedepannya kita perlu menjamin serta memastikan bahwa lahan yang akan dibangun tersebut haruslah Clean and Clear, dan hal tersebut masuk dalam ranah kewenangan BPN terkait status lahannya karena lahan tersebut kebanyakan berstatus Hak Guna Usaha yang sudah habis masa berlakunya tetapi tidak atau belum dicabut haknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asdep Amalyos juga menekankan terhadap lahan-lahan dengan status HGU dengan indikasi sebagai tanah terlantar, maka sebelum diatur penggunaan dan pemanfaatan selanjutnya, lahan-lahan tersebut sejogjanya dicabut dahulu status HGU-nya, dan perlu diatur lagi juga arahan pemanfaatannya termasuk pertimbangan bilamana pada lokasi tersebut sudah ada pemukiman atau masyarakat yang sudah berdiam dan menetap dengan merujuk pada UU Agraria/Pertanahan melaui skema Reforma Agraria, atau dijadikan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan strategis lainnya.

“Nantinya apabila Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN mencabut status lahan tersebut, selanjutnya harus dilakukan juga pemetaan ulang. Bisa juga untuk reforma agraria artinya bagian lahan yang sudah diduduki oleh masyarakat akan diberikan ke masyarakat agar bisa mengolah lahan tersebut, sebagaimana hal tersebut telah dilaksanakan di tempat lain misalnya di NTT, dimana masyarakat pun turut diperhatikan dan diikutsertakan dalam pembangunan dan pengembangan industri pergaraman,” tambah Asdep Amalyos.

Baca juga:  Menko Luhut: LRT Targetkan Operasional Lebih Cepat, Tahun 2021
Kemenko Marves juga terus mendorong agar investor dapat masuk dan berinvestasi setelah status lahan-lahan tersebut jelas secara hukum, dan tidak akan bermasalah di waktu mendatang.

Dari sisi investorpun sebetulnya tidak hanya ketersediaan lahan yang jadi pertimbangan, namun juga dilihat bagaimana topografinya, infrastrukturnya, kemudian masyarakat dan faktor-faktor pendukung lainnya. Jadi tugas kita memang cukup banyak, namun kami tentunya tidak akan menyerah begitu saja, kami akan terus berupaya. Hasil rakor ini nanti kami akan tindaklanjuti, berkoordinasi dengan para pihak terkait utamanya BPN dan Pemerintah Daerah NTB,” tutupnya.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button