Bawaslu Sumbawa Terus Kawal Proses Vermin Berkas Bakal Calon Perseorangan
Sumbawa, Fokus NTB -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa terus melakukan pengawasan pada proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dilaksanakan oleh tim verifikator KPU Sumbawa terhadap berkas dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, Kamis, (27/02/2020) di Kantor KPU Sumbawa. Vermin dilakukan selama 28 hari. Dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020 mendatang.
Adapun tim yang melaksanakan pengawasan terhadap Vermin Berkas Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 yaitu Staf Divisi Pengawasan yang di dampingi oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa Agusti, S.Pd.I. Pengawasan itu sendiri dilaksanakan dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 24.00 Wita.
Fokus Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan pengawasan pada proses Vermin yaitu, mencocokan kesesuaian NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir B.1-KWK Perseorangan dengan foto copy KTP Elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil, Verifikasi kesesuaian antara formulir B.1-KWK Perseorangan dengan DP4, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan, identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung terhadap status pekerjaan dan terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Pengawasan oleh staf Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa
Sampai dengan saat ini Bawaslu Kabupaten Sumbawa melalui staf Pengawasan belum menemukan kendala ataupun permasalahan dalam proses verifikasi administrasi berkas Dukungan Bakal Calon Perseorangan yang dilakukan oleh KPU Sumbawa dan Bawaslu akan terus mengawal proses Vermin tersebut hingga batas waktu yang sudah ditentukan.