PemerintahanPeristiwa

Pelantikan Sekdes Menjadi Plt Kepala Desa Sebotok Di Pertanyakan

Labuhan Badas, Fokus NTB – Pelantikan PLT desa Sebotok, kecamatan Badas, kabupaten Sumbawa diduga tidak sesuai dengan regulasi yang dimana pengangkatan PLT tersebut adalah sekdes lama yang di SK kan oleh kepala desa bukan ASN.

Muhamad Ali selaku warga desa sebotok yang juga mantan kepala dusun Sebotok mempertanyakan sampai saat ini apa yang terjadi di desa Sebotok kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa bahwa PLT yang dilantik adalah bukan ASN melainkan sekretaris desa yang di SK kan oleh Kepala Desa.

“Setelah pelantikan Sekdes menjadi PLT tentu terjadi kekosongan perangkat desa (Sekdes), ada apa ini?” tutur Ali

Lanjut Muhamad Ali, bahwa PLT yang di lantik kemarin oleh Camat bukan ASN ini menjadi tanda tanya besar.

Sementara dalam UU Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni Kepala Desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yang Mengisi Kekosongan Jabatan Jika Kepala Desa Diberhentikan adalah ASN
1) apabila sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa.
2) dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan memenuhi persyaratan.

Melihat kondisi yang terjadi di desa Sebotok, Ali berharap kepada dinas terkait agar transparan.

“Jangan diam terkait persoalan yang ada di desa Sebotok khususnya DPMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
kabupaten Sumbawa” tegas Ali.

Sampai berita ini diturunkan FokusNTB terus berusaha mengkonfirmsi ke Camat Labuhan Badas.

*)Foto di atas merupakan Muhamad Ali.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button