Kriminal HukumPemerintahanPeristiwa

Terkait Lahan Samsat Sumbawa, Surahman MD Somasi Bupati

Sumbawa, Fokus NTB – Selaku kuasa hukum pemilik lahan Surahman MD, SH, MH, mengatakan langkah somasi tersebut dilakukan menyusul surat Surat Penertiban Bangunan Nomor : 611.32/395/PUPR/2022, tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dan ditujukan kepada H. Maksud dan kuasa hukumnya, Surahman MD SH MH.

Surahman MD juga menyampaikan, dengan adanya kepemilikan yang sah menurut hukum atas obyek tersebut, justru pemerintah kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan perbuatan hukum yang terselubung, dengan telah melakukan penyerobotan yanah milik masyarakat, melakukan pemalsuan data serta melakukan penguasaan tanah hak milik orang lain secara melawan hukum,” ungkap Man.

Lanjut Man, sebelumnya Polres Sumbawa telah melakukan upaya mediasi yang dipimpin oleh Waka Polres Sumbawa yang didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Sumbawa dihadiri oleh Kepala BPN Sumbawa, Kabag Hukum Pemda Sumbawa, Kabid Aset DPKA Sumbawa, Kepala UPTB Samsat Sumbawa dan pemilik lahan Kantor Samsat  didamping oleh kuasa hukum. 

Dalam agenda tersebut yang diawali dari penyajian berkas-berkas kepemilikan sehingga mengerucut kepada saran dan pendapat dari Kepala BPN Sumbawa serta Polres Sumbawa supaya pemerintah Sumbawa dan pemerinta Provinsi NTB agar dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan membayar lahan milik H. Maksud, karena selama ini tidak pernah dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Sumbawa.

Terkait Surat dari Bupati Sumbawa tentang Penertiban Bangunan terhadap kliennya yang dikirimkan ke Kantor Hukum SS & PARTNER, Rabu (27/4) yang meminta kliennya untuk melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di tanah tersebut serta berdampak kepada fungsi pelayanan di kantor UPTB Samsat adalah kekeliruan yang sangat besar dan sangat terbalik, karena tanah tersebut murni merupakan Hak Milik H. Maksud berdasarkan SHM 2384.

Sambung Surahman, kami mengirimkan somasi kepada Bupati Sumbawa untuk meminta minta kepada pemerintah kabupaten Sumbawa dan pemerintah Provinsi NTB, untuk membongkar secara sukarela dan atas biaya sendiri terhadap seluruh bangunan yang telah berdiri diatas lahan hak milik H. Maksud dalam tempo 2 x 24 jam setelah terbitnya somasi.

Surahman tekankan apabila dalam tempo waktu yang telah kami berikan sebagaimana diatas tidak juga diindahkan maka,

“Kami akan melakukan segala upaya paksa menurut hukum, karena sangat merugikan dan mengganggu klien kami dalam menguasai dan memanfaatkan tanah hak milik untuk kesejahteraannya yang dijamin Undang-undang, dan menyerahkan dengan sukarela dan beritikad baik lahan/tanah hak milik klien kami tersebut, dalam rangka tunduk pada aturan dan peraturan perundang-undang yang berlaku sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tetang tertib hukum dan tertib administrasi,” pungkasnya.(amir)

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button