Kriminal HukumPeristiwa

Polres Dompu Sidang Anak Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Polres Dompu melakukan sidang Diversi terhadap seorang anak atas nama AS (16) warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang merupakan terduga penyalahgunaan narkotika, Selasa (11/5) pukul 10.00 WITA di Aula Polres Dompu.

Kegiatan diversi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP/K/168/V/2021/NTB/RES. DOMPU tanggal 06 Mei 2021 kemudian Surat Perintah Penyidikan : SP. Dik/23/V/Res. 4.2/2021/Resnarkoba, tanggal 06 Mei 2021 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Resnarkoba diwakili oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Agustamin, SH yang memimpin kegiatan, dihadiri juga Muhammad Lubis (Lapas Kelas IIB Dompu), Sri Astini (KASI Perlindungan Anak DP3A), Rio Rangga Pranata (pekerja sosial),Tri Pujianto (Bhabinkamtibmas Monta Baru), Amirullah (Guru), Feryadin (tokoh pemuda), dan orang tua/wali.

Dari sidang diversi diputuskan Terduga Anak dikembalikan ke orang tua dengan syarat diberikan masa pantauan selama 3 bulan dan akan diawasi oleh perangkat desa, kemudian perlunya pengawasan oleh pihak Guru selaku pembimbing di sekolah, kemudian AS wajib melaksanakan ibadah sholat 5 waktu di masjid dan membersihkan masjid.

“Jika syarat tersebut tidak dijalankan oleh terduga maka penyidik berhak melakukan penyidikan kembali terkait tindak pidana narkotika sesuai Laporan Polisi. Laporan yang dimaksud adalah Nomor LP/K/168/V/2021/NTB/Res. Dompu, tanggal 06 Mei 2021,” terang Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU TAMRIN, S.Sos.(Din)

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button